Hari Palang Merah Indonesia 2024
- Selasa, 17 September 2024
- Berita
- Admin Madrasah
- 0 komentar
Hari Palang Merah Indonesia (PMI) diperingati setiap 3 September. Tapi, enggak hanya 3 September, 17 September juga dirayakan sebagai Hari Palang Merah Indonesia. Apa sih bedanya?
Berdasarkan sejarahnya, ide pembentukan Palang Merah Indonesia dimulai pada 3 September 1945 ketika Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan bernama Palang Merah Nasional.
Badan tersebut akhirnya bisa dibentuk pada 17 September 1945 dengan nama Palang Merah Indonesia dan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Mengutip situs kemkes.go.id, keberadaan PMI secara nasional disahkan melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No. 246 tahun 1963.
Oleh karena itu, di September ini masyarakat Indonesia memperingati dua hari bersejarah Palang Merah yaitu Hari Palang Merah Indonesia yang jatuh pada 3 September dan Hari Palang Merah Nasional pada 17 September.
Sejarah berdirinya Palang Merah Indonesia (PMI)
Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah berdiri sejak sebelum Perang Dunia ke-2. Saat itu, tepatnya pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda sempat mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI). Perhimpunan ini kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Namun sebenarnya, perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia telah dimulai sejak 1932. Kegiatan itu dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.
Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi NERKAI pada 1940, walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional.
Namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang, sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.
Hingga pada saat tujuh belas hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, tepatnya pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, membentuk Panitia 5 pada 5 September 1945, dengan anggotanya yang terdiri dari dr R. Mochtar, dr. Bahder Djohan, dr Djuhana, dr Marzuki, dan dr. Sitanala.
Akhirnya, Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. Satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke Palang Merah Indonesia (PMI). Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan
PMI merintis kegiatannya dengan memberikan bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.
Atas kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dan resmi menjadi anggotanya pada 15 Juni 1950. PMI juga diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah, serta Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1959. Dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Dengan adanya konstitusi itu dapat menjadi jaminan bahwa pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Tugas Palang Merah Indonesia (PMI)
Ada sejumlah pekerjaan yang menjadi tugas Palang Merah Indonesia (PMI) yaitu:
- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya.
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pembinaan relawan.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan.
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan.
- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri.
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial.
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.