Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H / 2024 M
- Senin, 16 September 2024
- Berita
- Admin Madrasah
- 0 komentar
Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu peringatan penting bagi umat Islam. Momen ini dimeriahkan untuk mengenang hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Maulid Nabi 2024 bukan hanya diperingati oleh muslim Indonesia saja. Hampir seluruh umat Islam di dunia memeriahkan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk syukur.
Berbagai kegiatan pun digelar dengan tradisi masing-masing. Tujuan dari perayaan maulid Nabi SAW adalah untuk mengagungkan Nabi Muhammad SAW.
Kapan Maulid Nabi 2024?
Maulid Nabi 2024 dirayakan setiap tahun bertepatan dengan 12 Rabiul Awal dalam perhitungan kalender Hijriah. Merujuk Kalender Hijriah Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, 12 Rabiul Awal 1446 H jatuh bertepatan dengan 16 September 2024.
Melalui SKB 3 Menteri (Menteri PANRB, Menteri Agama dan Menaker) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah juga menetapkan maulid Nabi jatuh pada 16 September 2024.
Penetapan ini menjadikan Senin, 16 September 2024 menjadi hari libur nasional.
Sementara itu, PP Muhammadiyah yang berpedoman pada Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) menetapkan tanggal maulid Nabi berbeda.
Maulid Nabi 12 Rabiul Awal 1446 H menurut Muhammadiyah bertepatan dengan hari Minggu, 15 September 2024. Sebab, 1 Rabiul Awal 1446 H ditetapkan jatuh pada Rabu, 4 September 2024.
Keutamaan Maulid Nabi 2024
Merangkum buku Kisah Maulid Nabi Muhammad SAW: Awal Muhammad Akhir Muhammad Jilid 1 oleh Abu Nur Ahmad al-Khafi Anwar bin Shabri Shaleh Anwar dijelaskan keutamaan melaksanakan maulid Nabi Muhammad SAW sebagaimana dijelaskan oleh para sahabat.
Keutamaan ini dijabarkan dalam Kitab An Nikmatul Kubra alal Alami fi Maulidi Sayyidi Waladi Adam karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami,
- Sayyidina Abu Bakar RA
"Barangsiapa membelanjakan satu dirham (uang emas) untuk mengadakan pembacaan maulid Nabi SAW, maka ia akan menjadi temanku di surga. - Sayyidina Umar bin Khattab RA
"Barangsiapa mengagungkan maulid Nabi SAW, maka sesungguhnya ia telah menghidupkan Islam. - Sayyidina Utsman bin Affan RA
"Barangsiapa membelanjakan satu dirham untuk mengadakan pembacaan maulid Nabi SAW maka seakan-akan ia ikut serta menyaksikan perang Badar dan Hunain." - Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA
"Barangsiapa mengagungkan maulid Nabi SAW dan ia menjadi sebab dilaksanakannya pembacaan maulid Nabi, maka tidaklah ia keluar dari dunia melainkan dengan keimanan dan akan dimasukkan ke surga tanpa hisab."
Maulid Nabi Bukan Bid`ah yang Dilarang
Telah banyak terjadi kesalahan dalam memahami hadits Nabi tentang masalah bid’ah dengan mengatakan bahwa setiap perbuatan yang belum pernah dilakukan pada masa Rasulullah adalah perbuatan bid’ah yang sesat dan pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka dengan berlandaskan pada hadist berikut ini,
وإيَّاكم ومحدثات الأمور؛ فإنَّ كلَّ محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
Artinya: Berhati-hatilah kalian dari sesuatu yang baru, karena setiap hal yang baru adalah bid`ah dan setipa bid`ah adalah sesat”. [HR. Ahmad No 17184].
Pemahaman Hadits ini bisa salah apabila tidak dikaitkan dengan Hadits yang lain, yaitu,
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
Artinya:Siapa saja yang membuat sesuatu yang baru dalam masalah kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka dia ditolak. [HR al-Bukhori No 2697]
Ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan أمرنا dalam hadits di atas adalah urusan agama, bukan urusan duniawi, karena kreasi dalam masalah dunia diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Sedangkan kreasi apapun dalam masalah agama adalah tidak diperbolehkan. [Yusuf al-Qaradhawi, Bid`ah dalam Agama, hal 177]
Dengan demikian, maka makna hadits di atas adalah sebagai berikut,
“Barang siapa berkereasi dengan memasukkan sesuatu yang sesungguhnya bukan agama, lalu diagamakan, maka sesuatu itu merupakan hal yang ditolak”
Dapat dipahami bahwa bid’ah yang dhalalah (sesat) dan yang mardudah (yang tertolak) adalah bid`ah diniyah. Namun banyak orang yang tidak bisa membedakan antara amaliyah keagamaan dan instrumen keagamaan. Sama halnya dengan orang yang tidak memahami format dan isi, sarana dan tujuan. Akibat ketidakpahamannya, maka dikatakan bahwa perayaan maulid Nabi sesat, membaca Al-Qur’an bersama-sama sesat dan seterusnya. Padahal perayaan maulid hanyalah merupakan format, sedangkan hakikatnya adalah bershalawat, membaca sejarah perjuangan Rasulullah, melantunkan ayat Al-Qur’an, berdoa bersama dan kadang diisi dengan ceramah agama yang mana perbuatan-perbuatan semacam ini sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an maupun Hadits.
Dan lafadz كل pada hadits tentang bid`ah di atas adalah lafadz umum yang ditakhsis. Dalam Al-Qur’an juga ditemukan beberapa lafadz كل yang keumumannya di takhsis.
Salah satu contohnya adalah ayat 30 Surat al-Anbiya`:
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَي
Artinya: Dan kami jadikan segala sesuatu yang hidup itu dari air. (QS al-Anbiya’: 30) Kata segala sesuatu pada ayat ini tidak dapat diartikan bahwa semua benda yang ada di dunia ini tecipta dari air, tetapi harus diartikan sebagian benda yang ada di bumi ini tercipta dari air. Sebab ada benda-benda lain yang diciptakan tidak dari air, namun dari api, sebagaimana firman Allah dalam Surat ar-Rahman ayat 15:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلكِنَّهَا مَعَ ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً” وَقَالَ: “وَقَدْ ظَهَرَ لِيْ تَخْرِيْجُهَا عَلَى أَصْلٍ ثَابِتٍ.
“Hukum Asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum Salaf saleh yang hidup pada tiga abad pertama, tetapi demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid’ah hasanah”. Al-Hafizh Ibn Hajar juga mengatakan: “Dan telah nyata bagiku dasar pengambilan peringatan Maulid di atas dalil yang tsabit (Shahih)”.
Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, mengatakan:
وَالْحَاصِلُ اَنّ الْاِجْتِمَاعَ لِاَجْلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ اَمْرٌ عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنَ الْعَادَاتِ الْخَيْرَةِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَشْتَمِلُ عَلَي مَنَافِعَ كَثِيْرَةٍ وَفَوَائِدَ تَعُوْدُ عَلَي النَّاسِ بِفَضْلٍ وَفِيْرٍ لِاَنَّهَا مَطْلُوْبَةٌ شَرْعًا بِاَفْرِادِهَا.
Artinya: Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi Saw merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik, yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya. [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu An-Tushahha, hal. 340]
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa perayaan maulid Nabi hanya formatnya yang baru, sedangkan isinya merupakan ibadah-ibadah yang telah diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Oleh karena itulah, banyak ulama yang mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi adalah bid`ah hasanah dan pelakunya mendapatkan pahala.
Dalil-dalil Syar`i Perayaan Maulid Nabi Di antara dalil perayaan maulid Nabi Muhammad menurut sebagian Ulama` adalah firman Allah:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: “Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Saw) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira.” (QS.Yunus: 58)
Ayat ini menganjurkan kepada umat Islam agar menyambut gembira anugerah dan rahmat Allah. Terjadi perbedaan pendapat diantara ulama dalam menafsiri الفضل dan الرحمة. Ada yang menafsiri kedua lafadz itu dengan Al-Qur’an dan ada pula yang memberikan penafsiran yang berbeda.
Abu Syaikh meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa yang dimaksud dengan الفضل adalah ilmu, sedangkan الرحمة adalah Nabi Muhammad SAW. Pendapat yang masyhur yang menerangkan arti الرحمة dengan Nabi SAW ialah karena adanya isyarat firman Allah SWT yaitu,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Artinya: “Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Ambiya’:107).”[Abil Fadhol Syihabuddin Al-Alusy, Ruhul Ma’ani, Juz 11, hal. 186]
Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani Bergembira dengan adanya Nabi Muhammad SAW ialah dianjurkan berdasarkan firman Allah SWT pada surat Yunus ayat 58 di atas. [Sayyid Muhammad Al-Maliki Al-Hasani, Ikhraj wa Ta’liq Fi Mukhtashar Sirah An-Nabawiyah, hal 6-7]
Dalam kitab Fathul Bari karangan al- Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani diceritakan bahwa Abu Lahab mendapatkan keringanan siksa tiap hari senin karena dia gembira atas kelahiran Rasulullah. Ini membuktikan bahwa bergembira dengan kelahiran Rasulullah memberikan manfaat yang sangat besar, bahkan orang kafirpun dapat merasakannya. [Ibnu hajar, Fathul Bari, Juz 11, hal 431]
Riwayat senada juga ditulis dalam beberapa kitab hadits di antaranya Shohih Bukhori, Sunan Baihaqi al-Kubra dan Syi`bul Iman. [Maktabah Syamilah, Shahih Bukhari, Juz 7, hal 9, Sunan Baihaqi al-Kubra, Juz 7, hal 9, Syi`bul Iman, Juz 1, hal 443].