You need to enable javaScript to run this app.

KIP (Kartu Indonesia Pintar)

KIP (Kartu Indonesia Pintar)

      Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo, yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin/tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah/sederajat. Selain itu, PIP ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah agar siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non formal.
      Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 mengamanatkan agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak-anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagai identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.

      Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP di tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A sebesar Rp225.000,-/semester (Rp450.000,-/tahun), tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B sebesar Rp375.000,-/semester (Rp750.000,-/tahun), dan tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C sebesar Rp500.000,-/semester (Rp1.000.000,-/tahun), serta Rp1.000.000,- untuk Peserta Kursus selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun.

      Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa PIP penting untuk mencegah generasi putus sekolah. “Melalui PIP ini kita ingin memutus kesenjangan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Tidak ada lagi alasan anak Indonesia untuk tidak sekolah. Saya mengajak semua pihak untuk ikut mendorong agar KIP betul-betul sampai ke tangan siswa yang berhak," ujar Mendikbud saat memantau penyaluran KIP beberapa waktu yang lalu.

Aktivasi KIP

      PIP tidak hanya diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan juga Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). PIP juga dapat digunakan untuk mengikuti program yang diselenggarakan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kementerian Ketenagakerjaan.

      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) telah melakukan sosialisasi penggunaan KIP kepada masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki target jumlah penerima KIP terbanyak, diantaranya provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Banten. Namun demikian, masih ditemukan cukup banyak pemegang KIP yang belum memahami cara penggunaan KIP serta mengalami kesulitan dalam mencairkan dana manfaat.

      Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan, dan namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

      Untuk segera mendapatkan manfaat PIP, Pemilik KIP dapat mendatangi sekolah/lembaga pendidikan non formal untuk dapat mendaftarkan KIP-nya ke dalam aplikasi Dapodik. Setelah itu, Kemendikbud melakukan verifikasi untuk dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP. SK yang berisi daftar nama penerima manfaat PIP tersebut dikirimkan ke bank penyalur manfaat (BRI dan BNI), Dinas Pendidikan, dan lembaga pendidikan. Setelah data sesuai dan lengkap, lembaga pendidikan memberikan surat keterangan kepada pemilik KIP untuk pencairan manfaat PIP di bank yang ditunjuk. Pencairan dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.
 
      Bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu yang belum memiliki KIP dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Penerima KIP di satuan pendidikan formal/non formal. Sekolah/PKBM/SKB/LKP melakukan seleksi Calon Penerima KIP sesuai dengan petunjuk pelaksanaan PIP Tahun 2016, diantaranya memprioritaskan calon yang berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang KKS, dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Usulan tersebut disampaikan ke Dinas Pendidikan setempat untuk diteruskan melalui aplikasi pengusulan PIP kepada Kemendikbud.

      Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang berasal dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), di tahun 2016 Kemendikbud menargetkan 17,9 juta anak Indonesia untuk mendapatkan KIP dan menerima manfaat bantuan pendidikan PIP. Target untuk peserta didik di jenjang SD/Paket A sebanyak 10.360.614 orang, untuk SMP/Paket B sebanyak 4.369.968  orang, sementara untuk SMA/Paket C sebanyak 1.367.559 orang, dan untuk SMK/Kursus dan Pelatihan sebanyak 1.829.167 orang. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.

     Jika sudah mempunyai KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PKH (Program Keluarga Harapa) bisa di berikan kepada Bu Kiki di kantor MI Asshomadiyah.


#AyoBelajar
#DaftarkanKIPmu

Informasi, pertanyaan dan pengaduan seputar PIP dan KIP dapat dilakukan melalui laman http://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/, hotline (021) 5703303, 57903020, SMS 0857 7529 5050 dan 0811 976 929.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Budhi Triastuti Maelani, S.E

- Kepala Madrasah -

Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Puji syukur ke hadlirat Alloh Swt yang telah melimpahkan nikmat, taufiq serta hidayah-Nya kepada kita semua,…

Berlangganan
Banner