Surat Edaran Bupati Sidoarjo tentang Pembatasan Aktifitas Peserta Didik di Sidoarjo
- Rabu, 20 Agustus 2025
- Berita Pengumuman
- Admin Madrasah
- 0 komentar
Sidoarjo, 20 Agustus 2025. Demi mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, dan ramah anak, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Aktivitas Peserta Didik. Aturan ini mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh sekolah, lembaga pendidikan, aparat pemerintahan, tokoh masyarakat, hingga orang tua peserta didik di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan bahwa peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, ada beberapa pengecualian, misalnya jika mengikuti kegiatan resmi sekolah, acara keagamaan atau sosial dengan seizin orang tua, kondisi darurat, atau sedang bersama wali.
Fokus Perlindungan Anak dan Pencegahan Kenakalan Remaja
Bupati Subandi menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kepedulian terhadap masa depan anak-anak Sidoarjo. “Kami ingin memastikan peserta didik bisa berkembang dengan baik, terhindar dari pengaruh negatif seperti narkoba, pergaulan bebas, hingga tindak kriminal,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Peserta didik yang kedapatan melanggar jam malam tidak langsung dikenakan sanksi keras. Pemerintah lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif, seperti pembinaan oleh aparat terkait dengan melibatkan orang tua. Namun, bila diperlukan, kasus tertentu dapat dikomunikasikan dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Tak hanya anak, orang tua juga memiliki tanggung jawab besar. Jika lalai, mereka diwajibkan mengikuti kelas parenting serta diawasi oleh Ketua RT, RW, hingga pihak desa/kelurahan.
Peran Orang Tua dan Masyarakat
Surat edaran ini juga menekankan bahwa pengawasan bukan hanya tugas pemerintah. Orang tua diminta menjadi garda terdepan dalam memastikan anak mematuhi aturan jam malam, mulai dari memantau keberadaan anak, memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba dan kekerasan, hingga membangun komunikasi berkualitas dengan anak minimal satu jam tanpa gawai setiap harinya.
Selain itu, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat juga diajak berperan aktif dalam menciptakan suasana ramah anak. Program Siskamling akan kembali digiatkan dengan fokus perlindungan terhadap peserta didik.
Dalam edaran tersebut, peserta didik dilarang berada di lokasi yang dianggap rawan, seperti warung kopi, warnet, penyedia game online, jalanan, hingga komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, maupun kelompok punk. “Kami ingin Sidoarjo benar-benar menjadi rumah yang aman bagi anak-anak. Lingkungan sehat akan membentuk generasi emas yang berkarakter,” tegas Bupati Subandi.
Aturan ini berlaku menyeluruh bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga pendidikan khusus, baik negeri maupun swasta. Pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder akan melakukan sosialisasi intensif, termasuk evaluasi berkala untuk melihat efektivitas penerapan aturan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo berharap angka kenakalan remaja dapat ditekan, anak lebih fokus pada pendidikan, serta hubungan keluarga semakin erat.



